Setiap orang yang berdomisili di Indonesia, Khususnya Yogyakarta tentu mengetahui dan mengenal dengan istilah polisi tidur. Polisi tidur atau istilah asingnya road humps adalah gundukan aspal atau gundukan semen yang dipasang melintang di jalan. Ada yang ditambah dengan garis-garis putih, ada pula yang polos tanpa garis-garis putih.
Setiap hari, kita yang tinggal di Yogyakarta dan sering melintasi jalan-jalan kecil di kampung, atau perumahan pasti akan melewati polisi tidur. Kota-kota lain di seluruh dunia juga memilikinya. Bentuknya memang beraneka ragam, dari yang besar, kecil, halus, kasar, bergelombang, trapesium, hingga bentuk yang hampir menyerupai kotak. Letaknya ada di tengah jalan, dengan posisi melintang yang sengaja diletakkan atau dibuat untuk menghalangi laju kendaraan. Benda tersebut memang hanya istilah teknis, karena masyarakat telah akrab memanggilnya ‘polisi tidur’.
Istilah resminya adalah road humps atau sering juga disebut speed humps atau speed bumps. Arti dalam Bahasa Indonesia mungkin tidak sesuai yaitu bongkokan / tonjolan / jendulan di jalan, atau lebih tepatnya bongkokan / tonjolan / jendulan untuk mereduksi kecepatan kendaraan yang melewati jalan.
Polisi tidur hanyalah satu di antara beberapa jenis sarana yang digunakan untuk meredakan atau mengurangi kecepatan lalu lintas (traffic calming). Beberapa jenis lainnya antara lain : bulbouts, yang dikenal juga dengan istilah choker, curb bulb, neckdown, nub, atau gateway. Bulbouts ini berupa pengurangan lebar jalan yang biasanya digunakan di simpang empat, berbentuk setengah, sepertiga atau seperempat lingkaran, dibuat dengan warna mencolok agar terlihat jelas oleh pengemudi kendaraan.
Tujuannya adalah mengurangi jarak lintasan penyeberang jalan dan mengurangi kecepatan kendaraan. Jenis ini masih belum populer digunakan di Indonesia. Jenis yang lebih populer di Indonesia, dan juga di Yogyakarta adalah pita penggaduh (rumble strips), berupa tonjolan-tonjolan kecil seperti pita dalam jumlah lebih dari satu yang dipasang melintang jalan. Di Yogyakarta, pita penggaduh ini biasanya banyak dipasang pada ruas jalan sebelum pintu perlintasan kereta api. Masih banyak lagi jenis traffic calming lainnya, seperti street narrowing (penyempitan badan jalan), bar markings (garis kuning melintang jalan), rumble areas (pengasaran permukaan jalan), dan lain-lainnya. Semuanya bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, melindungi penyeberang jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas. Dari sekian banyak jenis traffic calming, yang menarik untuk disimak, untuk kondisi di Yogyakarta, adalah polisi tidur.


Fenomena awal pembuatan polisi tidur di Yogyakarta mungkin sudah dimulai puluhan tahun lalu, meskipun hingga sekarang belum ada penelitian yang dapat memastikan jumlah polisi tidur di Yogyakarta. Namun yang jelas, dalam dua tahun terakhir, polisi tidur menjadi seperti trend, menghiasi jalan-jalan di hampir seluruh pelosok Yogyakarta, yang sangat menarik untuk disimak adalah jumlahnya yang kian hari kian bertambah. Tujuannya adalah memang seperti yang diharapkan dalam teori manajemen lalu lintas, yakni memaksa pengendara untuk memperlambat kecepatan kendaraannya. Efektivitas polisi tidur memang cukup ampuh.
Sebenarnya latar belakang pembuatan polisi tidur tidak terlepas dari bergesernya kultur budaya masyarakat Yogyakarta (dan tentunya di kota-kota lain di Indonesia) dari kultur tradisional yang sarat tata krama, sopan santun, saling menghargai, gotong royong akan mencerminkan budaya berlalulintas.ditambah dengan derasnya budaya luar yang masuk dalam bentuk aglomerasi kultural. Dalam hal berlalulintas, budaya urban identik dengan efisiensi waktu dan kecepatan akses, yang apabila tidak diimbangi dengan kesadaran norma dan peraturan, maka yang terjadi adalah penyakit-penyakit transportasi, seperti kesemrawutan, kemacetan, hingga kecelakaan. Kebutuhan untuk bergerak cepat pun dipenuhi dengan memiliki sepeda motor dan mobil untuk menggantikan sepeda onthel dan delman. Ketika sepeda motor dan mobil menjadi banyak, kebutuhan untuk menggunakan jalan pun menjadi tinggi dan cepat. Untuk menghindari kesalahan dalam berkendara maka polisi tidurpun dibuat. Dalam pembuatannya, perlu standarisasi dari Pemerintah mengenai fisik dari polisi tidur.
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm. tetapi faktanya masyarakat hanya membuat secara asal-asalan. Bagi mereka yang penting ada kegunaannya contohnya di Kelurahan Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta. Dengan luas wilayah 64.933 hektar , dan terdapat 12 RW dengan 3 sampai 5 jalan yang melintasi di mana setiap delapan sampai sepuluh meter Anda harus melewati polisi tidur dengan bentuk yang sangat ekstrem. kondisi tersebut menghasilkan ketidaknyamanan pengendara, kerusakan kendaraan, sistem drainase pembuangan air hujan yang terhambat dan berakibat banjir, hingga bahkan kecelakaan kendaraan akibat keberadaan polisi tidur itu sendiri! Hal tersebut dapat terjadi karena bentuk fisiknya yang tidak seragam, tidak mengikuti standar baku, pengerjaannya secara swadaya oleh masyarakat tanpa kaedah-kaedah teknis yang tepat, sehingga seringkali lokasi pemasangannya pun menjadi kurang tepat.
Di beberapa tempat pemasangan polisi tidur menjadi tidak berguna karena terdapat celah yang mudah dilewati roda motor.
Polisi tidur memang seharusnya diletakkan pada proporsi sebagai alat bantu terakhir yang memang sangat dibutuhkan dalam keadaaan mendesak, dengan ketentuan yang ketat dan adjustable dari sisi teknis. Standarisasi polisi tidur dari pihak pemerintah (Dinas Perhubungan atau Kimpraswil) sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi permintaan masyarakat namun juga mempertimbangkan eksistensi pengguna kendaraan, sehingga bentuknya pun dapat seragam, nyaman dan aman untuk dilewati kendaraan, serta tidak berefek buruk pada lingkungan sekitar (misalnya banjir). Keberadaan polisi tidur yang bersifat semi permanen juga dapat diterapkan sehingga dapat dipasang pada saat-saat tertentu, misalnya pada saat banyak penyeberang jalan atau banyak anak-anak yang melintas.
Terlepas dari sisi teknis, sebenarnya adanya polisi tidur bergantung pada kesadaran dari para pengendara kendaraan itu sendiri. Kepedulian terhadap pejalan kaki, penyeberang jalan dan pengendara sepeda harus diutamakan. Pengertian terhadap keberadaan rambu-rambu jalan, zebra cross, trotoar, hingga garis marka harus benar-benar ditanamkan kepada pengguna jalan.
Bila pengendara telah sedemikian tertibnya, saling menghargai sesama pemakai jalan, menghormati hak-hak pejalan kaki dan penyeberang jalan, maka langkah berikutnya adalah bergotong-royong membongkar kembali polisi tidur di seluruh ruas jalan, karena memang sudah tidak ada gunanya lagi. Tetapi ketika melihat kembali dari fakta yang ada polisi tidur memiliki eksistensi untuk mengatur lalulintas di jalan-jaan kecil, kampung, atau di perumahan. Hal tersebut berdasarkan antaralain:
1. kurangnya kesadaran pribadi dalam berkendara
2. tidak adanya pengawasan di jalan-jalan kecil oleh pihak Polisi Lalulintas
3. sebagai sarana menjaga keamanan di perkampungan.
Polisi tidur sangat berguna, tetapi dalam pembangunannya harus berdasarkan standar yang berlaku. Sehingga kenyamanan akan terwujud.
1 komentar:
wuapik chlis, terus kembangkan,,
nek misal artikel e dowo2, mending tok atur penampilan 1 posting per halaman wae, ben penak macane.. terus ojo lali di rata kanan kiri, ben apik..
adeeth-unix
catatan-si-adeeth.blogspot.com
Posting Komentar